Mem-BHP-kan dunia pendidikan seperti yang dicanangkan pemerintah berdasarkan draf Depdiknas, beserta segala implikasinya, terutama privatisasi dan komersialisasi, serta segala konsekuensi dan dampaknya, terutama biaya dan kualitas, dinilai akan lebih banyak ruginya daripada manfaatnya bagi masyarakat sebagai pengenyam pendidikan. Munculnya gagasan BHP sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan kehendak perguruan tinggi negeri yang terkait dengan sistem hukum di bidang pendidikan, terutama PP No 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Aturan itu berkaitan dengan otonomi pembiayaan perguruan tinggi negeri, se- hingga harus diatur dalam payung hukum yang lebih tinggi dari peraturan pemerintah.
Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit. Privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Terjadilah ‘lingkaran setan’ antara kemiskinan dan kebodohan. Karena miskin, ia tidak dapat mengenyam pendidikan, akibatnya menjadi bodoh. Karena bodoh, ia tidak mempunyai keahlian dan keterampilan sehingga sulit mencari pekerjaan yang layak, dan akibatnya menjadi miskin. Itu berarti, kapitalisasi pendidikan turut melanggengkan kemiskinan yang dialami mayoritas masyarakat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments
Post a Comment